Perpustakaan sekolah merupakan salah satu perangkat yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan, yang mempunyai tugas dan fungsi memfasilitasi proses belajar dan mengajar di sekolah.
Pemustaka difabel secara fisik maupun psikis memiliki perbedaan dengan pemustaka pada umumnya. Pemustaka difabel juga berhak mendapatkan pengayoman dan pelayanan informasi secara khusus di perpustakaan.